UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

UU 9 2016. UU No 9 Tahun 2016. UU 9 Tahun 2016. UU No. 9 Tahun
2016. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016. Undang-undang No 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

UU Nomor 9 Tahun 2016 disahkan pada tanggal 15 April 2016 dan mulai berlaku sejak 15 April 2016.


Isi UU 9 Tahun 2016
Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi:

koordinasi pemantauan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel