PMK 75 Tahun 2016 Tentang Piutang Instansi Pemerintah

PMK 75 2016. PMK No 75 Tahun 2016. PMK No. 75 Tahun 2016. PMK Nomor 75 Tahun 2016.
PMK 75 Tahun 2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.06/2016 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

PMK Nomor 75/PMK.06/2016 ditetapkan tanggal 29 April 2016.


Isi PMK 75 2016

Isi PMK 75 2016

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel