UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

UU 43 1999. UU No 43 Tahun 1999. UU 43 Tahun 1999. UU No. 43 Tahun 1999. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

bahwa  dalam  rangka  usaha  mencapai  tujuan  nasional  untuk mewujudkan  masyarakat  madani  yang taat  hukum,  berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel